JAKARTA, koranmadura.com – Dua pelawak asal Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi diadili di Hong Kong dan terancam denda Rp 78 juta atau penjara maksimal 2 tahun, karena kasus penyalahgunaan visa. Kasus ini membuat Kementerian Luar Negeri meminta WNI yang akan ke luar negeri belajar tentang aturan visa di negara yang akan dituju.
“Paling penting ini sebuah pembelajaran. Sejak awal, kita mengharapkan semua warga kita, mereka yang ingin melakukan kegiatan tertentu di luar negeri, mohon visanya disesuaikan. Kita harus ikuti ketentuan-ketentuan yang ada di negara-negara tujuan kunjungan kita,” kata Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir di Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Februari 2018.
Menurutnya, apabila ada WNI ingin menjadi turis, jadilah turis. “Kalau melakukan kegiatan yang lain harus disesuaikan, karena itu memiliki implikasi hukum,” ucapnya.
AM Fachir mengatakan Kemenlu juga akan mensosialisasikan hal tersebut kepada para pekerja seni Indonesia dan seluruh WNI soal aturan visa di negara-negara lain. (detik.com/tfq/nvl/rah)