SURABAYA, koranmadura.com – Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya. Bila tak mau melayani permintaan sang ayah, korban diancam akan dibunuh. Setelah tiga tahun perbuat bejatnya terlampiaskan, akhirnya ayah tiri ini digiring ke penjara juga.
“Dicabuli sejak umur 14 tahun sampai sekarang sudah 17 tahun. Jadi, sudah 3 tahun pelaku mencabuli korban,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2018.
Ayah tiri bejat itu bernama M Ridhoi (45), warga Jalan Ngagel Mulyo VII. Ridhoi menikah dengan ibu korban pada 2012. Tersangka melakukan perbuatannya saat istri atau ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Pertama kali, tersangka melakukan aksi cabulnya di rumah yang mereka tempati pertama kali di Gedangan Sidoarjo. Tersangka melakukan niat jahat tersebut dengan memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu kepada korban. Tak puas sekali, tersangka terus memaksa korban menurutinya. Aksi selanjutnya dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bratang Gede.
Bila melawan, tersangka mengancam akan membunuh sehingga korban ketakutan dan membiarkan tersangka melakukan perbuatannya. Pernah korban dianiaya tersangka dengan sedotan timah. Kejadian ini akhirnya diketahui ibu korban, namun dia tidak melaporkan kejadian itu ke polisi karena diancam tersangka.
“Korban sudah tertekan selama 3 tahun, dan si ibu sudah tahu namun diancam oleh tersangka jika melapor ke polisi. Akhirnya, baik si ibu maupun korban tidak berani melapor,” kata Lily.
Orang yang berani melaporkan tersangka adalah paman korban, setelah mendengar cerita dari korban dan ibunya. Setelah mendapat laporan itu dari pamannya, polisi pun bergerak menangkap tersangka. M Ridhoi dijerat dengan pasal 82 UU RI thn 2014 dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (DETIK.com/RAH/DIK)