JAKARTA, koranmadura.com – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Army yang tergabung dalam grup Whatsapp ‘The Family MCA’ di empat provinsi berbeda secara serentak, 26 Februari 2018.
Empat orang yang diduga kerap menyebarkan isu provokatif bernuansa ujaran kebencian di media social itu berinisial ML (40) ditangkap di Jakarta Utara, RSD (35) ditangakap di Bangka Belitung, RA (39) ditangkap di Bali, dan YUS ditangkap di Jawa Barat.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK tuh Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan telah melakukan penangkapan secara serentak di empat provinsi terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Fadil Imran sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.
Menurutnya, isu-isu yang disebar itu terkait kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan Ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain sejumlah telepon genggam, kartu telepon, laptop, flashdisk, dan sejumlah kartu identitas.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik,” katanya. (MK/VEM)