PASURUAN, koranmadura.com – Lima pengamen, masing-masing Edi Santoso (23), Ahmad Arif (18) Sudarsono (24), M Arif (19), dan Ahmad Maimun (24), warga Kota Pasuruan menjantani gadis di bawah umur berinisial DP (14), warga Pakisasji, Malang, Oktober 2017.
Kasus tersebut telah ditangani Pengadilan Negeri setempat. Setelah melalui proses siding, akhirnya PN memvonis 5 terdakwa dengan 10 tahun penjara subsider 6 bulan. Mendengar vonis tersebut, ke-5 terdakwa pasrah dan tidak mengajukan banding.
“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76d juncto pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak. Para terdakwa dikenai hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Handry A. E, membacakan putusan, Rabu, 7 Februari 2018.
Mendengar vonis hakim, para terdakwa langsung merunduk dan terkulai lemas. “Para terdakwa silakan meminta pertimbangan kuasa hukum, menerima atau banding,” pinta Handry.
Setelah berunding dengan penasihat hukumnya, Sudiono, para terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Setelah itu, hakim menanyakan pada JPU. JPU juga menerima vonis tersebut karena sesuai tuntutan mereka. “Dengan demikian, putusan ini inkracht,” tandas Handry.
Setelah itu, para terdakwa kemudian digiring ke tahanan. Mereka tampak tertunduk lesu didampingi orang tua mereka. Sudiono mengatakan pertimbangan kliennya menerima vonis karena sangat menyesali perbuatannya. “Mereka juga khawatir jika banding, hukuman akan lebih berat. Mereka bilang, ada temannya yang divonis 12 tahun dengan perkara yang sama,” terangnya.
Kronologi peristiwa, saat itu, DP bersama 3 temannya hendak ke Situbondo naik bus. Namun mereka turun di Terminal Blandongan, Kota Pasuruan, karena kehabisan ongkos. Saat itu mereka bertemu dengan 3 terdakwa, Edi Santoso, Ahmad Arif, dan Ahmad Maimun.
Ketiganya tiba-tiba memukul dua teman korban dan menyeret korban ke makam dekat terminal. Korban lalu diperkosa bergiliran. Setelah puas, 3 terdakwa yang merupakan pengamen ini membawa korban ke Perempatan Purutrejo. Di lokasi ini, dua teman terdakwa, Sudarsono dan M Arif sudah menunggu. Keduanya lalu membawa korban ke pepohonan pisang dan ikut memperkosa korban. (detik.com/rah/fat/fat)