SAMPANG, koranmadura.com – Ahmad Budi Cahyanto, guru honorer kesenian di SMAN 1 Torjun , yang tewas dianiaya oleh muridnya sendiri, beserta ayahnya, M. Satuman Ashari (53) yang juga honorer, diangkat jadi pegawai negeri sipil oleh pemerintah RI. Kabar ini ramai di medsos.
Koranmadura.com menelusurinya kepada instansi terkait. Di antaranya, Kepala UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur Cabang Kabupaten Sampang, Assyari mengatakan informasi tidak benar, karena pihaknya belum mendapatkan informasi pengangkatannya dari pemerintah RI.
“Sejauh ini masih belum ada informasi lanjutan dari Kemendikbud menengenai hal itu. Itu sudah ranah pusat,” tuturnya, Senin, 5 Februari 2018.
Hal senada diungkapkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Sampang, Slamet Terbang. “Jika ada informasi lanjutan itu ke Disdik dulu baru ke BKP-SDM. Itu cuma informasi di WA saja, Mas,” kata Slamet Terbang.
Sementara Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Sampang, Achmad Mawardi mengatakan, berdasarkan pernyataan dari Kemendikbud ketika takziyah ke rumah Ahmad Budi Cahyanto, Satuman dan Budi tidak bisa diangkat PNS. Alasannya, usia Satuman sudah mencapai 45 tahun, sedangkan aturannya bisa diangkat PNS maksimal berusia 35 tahun. Meskipun Satuman menjadi guru K2 sudah hampir 20 tahun.
”Almarhum (Ahmad Budi Cahyanto) juga diusulkan oleh Kemendikbud diangkat menjadi PNS istimewa, tapi oleh BKN itu tidak bisa. Jadi, sampai sekarang itu tidak ada informasi mengenai pengangkatan menjadi PNS,” ucapnya.
Akan tetapi, lanjut Achmad Mawardi, Kemendikbud menyatakan akan menyediakan beasiswa hingga perguruan tinggi bagi anak mendiang Budi yang masih dalam kandungan istrinya. Hal ini diungkapkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kemendikbud, Hamid Muhammad, saat mengunjungi rumah mendiang Ahmad Budi Cahyanto, baru-baru ini.
Selain itu, Hamid Muhammad menyatakan Kemendikbud sejak 2001 sudah tidak punya hak lagi mengangkat guru. Hamid pun sempat menyinggung tentan nasib guru honorer di Indonesia.
“Saat ini Menpan-RB, BKN, dan Kemendikbud masih merumuskan apa yang bisa dibantu kepada guru honorer agar tidak usah ikut test karena usia maksimal itu 35 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)