SAMPANG, koranmadura.com – Berbagai elemen organisasi di Sampang menggelar aksi solidaritas untuk guru Achmad Budi Cahyanto, guru honorer yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh MH (17) murid kelas XII SMAN 1 Torjun.
Pantauan koranmadura.com, massa berkumpul di depan kantor Pemkab Sampang. Lalu berjalan menuju Mapolres dan Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Di dua instutusi penegak hukum, massa menggelar shalat ghaib, tahlil, shalawat serta orasi.
“Kejadian ini sudah menjadi atensi semua masyarakat Indonesia, karena seorang murid berani memukul gurunya hingga meregang nyawa. Kami minta penanganan kasus pembunuhan guru harus on the track tanpa ada intervensi manapun terlebih oleh pernyataan Bupati Sampang, Fadhilah Budiono yang menyatakan untuk direhabilitasi. Kami sangat menyayangkan pernyataan orang nomor satu ini,” tutur koorlap aksi Moh Salim di depan Mapolres setempat.
Mereka kurang setuju jika tersangka hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun. “Aksi ini untuk merekomendasi beberapa hal di antaranya penerapan pasal alternatif yaitu pasal 338 kepada pelaku tindak pidana agar terwujud keadilan dan menjadi efek jera bagi pelaku (restorative justice),” teriaknya.
Pasal 338 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (MUHLIS/MK)