JAKARTA, koranmadura.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya telah menangkap perempuan berinisial S (40) karena diduga telah menganiaya B, anaknya yang masih sekolah di jenjang SD. Video penganiayaan itu sempat viral di medsos. “Iya betul. Sudah ada di Polda sekarang pelakunya,” kata Argo Yuwono, Sabtu, 3 Februari 2018.
S ditangkap Subdit Cyber Polda Metro Jaya di Desa Cikubangsari, Kramat Mulya, Kuningan, Jawa Barat. Selain S, polisi juga menangkap seorang perempuan lain, bernisial M (42), di lokasi yang sama. M diduga orang yang telah mengunggah video kekerasan tersebut.
Menurut Argo Yuwono, penyidik Subdit Cyber awalnya melakukan penyelidikan atas video viral tersebut. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan KPAI terkait adanya dugaan penganiayaan tersebut. “Dari hasil penyelidikan, ternyata video tersebut benar dan pelakunya sudah ditangkap,” ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.
Argo Yuwono menegaskan saat ini kepolisian sedang mendalami keterangan keduanya di Polda Metro Jaya.(detik.com/mei/dkp/rah)