YOGYAKARTA, koranmadura.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dinilai miring Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Sigit Riyanto. Menurutnya, Arief tidak tepat menduduki kursi nomor satu di MK.
“Dua kali pelanggaran etika dua kali disanksi, padahal jabatan sangat berwibawa dan terhormat, penjaga konstitusi negara. Bagi saya lampu merah dan kartu merah,” kata Sigit dalam dalam acara diskusi membahas persoalan ‘Marwah, Martabat, dan Integritas Hakim MK’ di kantor Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM, Bulaksumur, Sleman, Senin, 5 Februari 2018.
Arief telah melakukan dua kali pelanggaran etika dan telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik. Namun Sigit tak menjelaskan pelanggaran etika yang dilakukan Arief.
Bagi Sigit, orang yang tidak mampu menjaga amanat dan konstitusi, seharusnya mengundurkan diri. “Orang melanggar dua kali kemudian diimbau (mundur), itu tidak tepat. Pendapat pribadi saya dia sudah tidak pantas lagi. Bahkan sekarang sudah ada laporan ketiga kalinya, jadi dia tidak layak duduk di lembaga MK. Bisa merusak, bahkan merendahkan wibawa MK ke depannya,” jelasnya.
Sementara Ketua Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan untuk memperbaiki Lembaga MK, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Apa itu? Ini di antaranya. “Kita bukan bicara soal Arief, tapi lebih kepada masa depan MK. Menurut saya pilihan mundur adalah hal yang arif,” ujarnya. (detik.com/rah/asp/asp)