SAMPANG, koranmadura.com – Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, berkas perkara dugaan penganiayaan hingga berujung maut terhadap guru SMAN 1 Torjun, Achmad Budi Cahyanto oleh muridnya sendiri, MH, sudah lengkap alias P 21.
Jika tidak ada halangan, barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Sampang, besok, Selasa, 13 Februari 2018. “Dimungkinkan Selasa, 13 Februari besok untuk penyerahan barang bukti dan tersangkanya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 saksi. “Dan jumlah saksi ada 16 orang berasal dari keluarga korban, sekolah dan juga ada ahli,” ujarnya saat mendampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengunjungi SMAN 1 Torjun.
Sebenarnya, Polres Sampang telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejari pada Selasa, 6 Februari 2018. Namun, keesokan harinya berkas tersebut dikembalikan. Penyidik kemudian melengkapi kekurangan dengan menambah saksi dan pasal. (MUHLIS/MK)