SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa branding mobil tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang di mobil angkutan umum (MPU) di Terminal Sampang dicopot, Rabu, 28 Februari 2018.
Pencopotan branding mobil APK mobil terebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu, Dishub, Satpol PP, dan Polres Sampang.
Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Sampang, Insiatun mengatakan, penertiban branding mobil dilakukan karena tidak ada aturan yang jelas baik di UU pilkada maupun PKPU Nomor 4 tahun 2017 yang berisi tentang kampanye.
“Karena itu bukan APK resmi dari PKPU No 4 dan kesepakatan bahan kampanye (BK) yang ditandatangani oleh tim kampanye. Kalau dari Dishub sendiri itu tidak ada masalah, cuma ini terkait dengan APK, maka tetap kami turunkan baik yang di kota maupun yang ada di kecamatan,” tuturnya.
Disinggung kenapa baru dilakukan, Insiatun mengaku baru saat ini pihaknya bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak. Namun pihaknya sebelumnya telah menurunkan APK di sejumlah trotoar dan jalan protokol.
“Baru hari ini kami bisa melepas branding-branding di mobil karena untuk melepaskan APK branding mobil ini harus melibatkan beberapa unsur,” ucapnya.
Insiatun mengaku belum menghitung dan merekap keseluruhan APK yang telah ditertibkan. “Kami merekapnya, kemarin saja APK yang kami turunkan sampai 70 APK,” tandasnya.
Untuk diketahui, tiga paslon cabup dan cawabup yang ada di Sampang, pasangan H. Slamet Junaidi-H. Abdullah Hidayat (Jihad), H. Hermanto Subaidi-H. Parto (Mantap) dan paslon H. Hisan-KH. Abdullah Mansyur. (MUHLIS/MK/DIK)