SAMPANG, koranmadura.com – Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif mengatakan, dari tiga pasangan calon Bupati Sampang, tiga orang belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan di instansi lain.
KPU Sampang telah menetapkan tiga pasangan calon dan melakukan pengundian nomor urut. Yaitu, pasangan H. Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat (Jihad), pasangan H. Hermanto Subaidi dan H. Suparto (Mantap), dan pasangan H.Hisan dan KH. Abdullah Mansyur (Hisbullah).
Syamsul Muarif mengatakan, dari kelima calon itu yang sudah melengkapi surat tersebut yaitu pasangan Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat, sementara pasangan Hisan dan Abdullah Mansyur serta Hermanto Subaidi belum melengkapinya.
“Memang dalam ketentuannya tidak ada sanksi . Cuma itu ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua paslon, Insya Allah dalam waktu satu atau dua hari ini mereka akan melengkapi surat pengunduran itu,” ungkapnya.
H Hisan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim, KH. Abdullah Mansyur sebagai anggota DPRD Kabupaten Sampang, H. Slamet Junaidi sebagai anggota DPR RI, Abdullah Hidayat sebagai Kepala Desa Bringin Nonggal, Kecamatan Torjun, Sampang, serta Hermanto Subaidi merupakan PNS di Kelurahan Polagan.
“Jadi kami minta selama lima hari ke depan calon tersebut harus menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima dan surat keterangan dalam proses pemberhentian jabatan sebelumnya,” papar Syamsul Muarif, Rabu, 14 Februari 2018.
Pihaknya menyatakan, batas akhir penyerahan surat pemberhentian dari jabatan sebelumnya ditunggu hingga 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada yang jatuh pada tanggal 27 Juni mendatang. (MUHLIS/MK)