SAMPANG, koranmadura.com – Inisial R, warga Dusun Klobur, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Sampang, meelakukan pencurian kendaraan jenis roda empat. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggandakan kunci mobil APV warna hitam dengan Nopol B 1867 OB milik tetagganya, MN.
“Pelaku ini sebelumnya pernah pinjam untuk memakai mobil kepada korban. Tapi sama tersangka malah kunci mobilnya digandakan untuk melancarkan aksi pencurian ke rumah korban,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Sabtu, 10 Februari 2018.
Budi menceritakan, pencurian terjadi 26 Januari 2018 lalu, saat korban sedang tidur pulas. Korban baru mengetahui mobil yang diparkir di dalam rumahnya raib ketika hendak shalat Subuh pada pukul 04.00 wib.
“Korban baru tahu kalau mobilnya raib ketika mau shalat Subuh, sedangkan pintu pagarnya terbuka. Kemdian korban melaporkan ke polsek setempat dan kami melakukan pengejaran,” tuturnya.
Pelaku diringkus di wilayah Surabaya ketika hendak menjualnya tidak lama setelah korban melaporkan kehilangan mobilnya. “Tidak butuh waktu lama kami ketahui keberadaan mobil korban. Jadi kami langsung memburunya dan hampir saja tersangka melakukan transaksi penjualan mobilnya,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangaka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (MUHLIS/MK)