SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah warga Dusun Satu, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Pulau Sapeken, menutup paksa akses menuju dermaga di desa setempat, Kamis, 22 Februari 2018, karena pembangunan proyek yang dibiayai melalui dana desa (ADD) 2017 itu dibangun di atas tanah milik warga.
Abdul Hadip yang mengaku ahli waris tanah itu menilai telah dizalimi oleh oknum tertentu sehingga dirinya bersama keluarga lain terpaksa memblokir dermaga dengan memberi pagar di pintu masuk.
“Kami sudah adukan persoalan ini kepada Kepala Desa, karena tidak ada respons, kami terpaksa adukan ke camat, pemerintah desa (pemdes), dengan tembusan kepada Inspektorat, Bappeda, DPRD, dan Bupati Sumenep,” katanya.
Hadip menceritakan, sebelum dibangun terdapat beberapa warga yang mengklaim kepemilikan tanah seluas 4.648 M2 itu. Namun, dipastikan orang tersebut tidak benar, karena menurut Hadip, tanah tersebut diperoleh dengan cara dibeli pada tahun 1980 oleh M Taher/Oheng. Dengan begitu tanah dengan nomor kohir 111, persil 1, kelas 1 yang saat ini dibangun dermaga milik ahli waris Abdul Hadip.
Kepemilikan itu, kata Hadip, diperkuat adanya Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pagerungan Besar tertanggal 21 Agustus 2017. “Jadi, itu sah milik kami. Tapi, oleh desa tiba-tiba dibangun tanpa ada pemberitahuan. Makanya, kami tutup,” jelasnya.
Kepemilikan lahan itu dibenarkan oleh Abdurrahman, salah seorang tokoh masyarakat. Bahkan dia mengaku pernah meminta kepada pihak desa agar dilakukan musyawarah sebelum dibangun. “Kita coba fasilitasi dan menyuruh pemilik untuk meminta mediasi kepada pihak kecamatan Sapeken, sehingga muspika turun dan menyelesaikan persoalan itu,” terangnya.
Sayang, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi resmi dari pihak desa. Kepala Desa Pagerungan Besar saat dihubungi, handphonnya tidak aktif. (JUNAIDI/RAH)