SUMENEP, koranmadura.com – Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, H Iskandar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, setelah diberhentikan sebagai anggota DPRD setempat.
Upaya hukum itu dilakukan setelah dikeluarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep tertanggal 2 Februari 2018. Gugatan dengan nomor Nomor 25/6/2018/PTUN.SBY itu disampaikan Iskandar melalui kuasa hukumnya Rizal Aries SH dan Rekan pada 2 Februari 2018. “Gugatan itu sudah kami sampaikan ke PTUN,” kata Syafrawi, juru bicara Iskandar.
Menurutnya, SK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dinilai banyak kejanggalan. Salah satunya landasan hukum penerbitan SK dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum. “Tunggu saja nanti hasilnya. Kan perkara gugatan ini masih jalan,” jelasnya.
Sementara Ahmad mengaku akan mematuhi keputusan sesuai hukum yang berlaku. “Prinsipnya saya akan mematuhi segala proses hukum. Apa pun keputusan yang ada di negara kita. Saya sudah komitmen,” tegas pria yang baru dilantik sebagai Anggota DPRD Sumenep, Selasa, 13 Februari 2018 itu.
Iskandar menilai pelantikan pergantian antar waktu (PAW) atas dirinya kepada Ahmad terlalu dipaksakan. Mestinya, kata Iskandar, Pimpinan melaksanakan rapat paripurna istimewa PAW setelah proses gugatan inkrach. “Gugatan di PN Sumenep hari ini masih sidang ketiga. Harusnya Pimpinan Dewan menunggu kasus ini selesai,” ungkapnya.
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma menanggapi dengan santai tudingan tergesa-gesa. Baginya, apa yang dilakukan sesuai dengan aturan. “SK pemberhentian dan pengangkatan sudah turun. Jadi, tidak ada alasan lagi menunda pelantikan PAW itu,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)