SAMPANG, koranmadura.com – Ratusan massa bersama tim advokat Ahmad Budi Cahyanto melakukan aksi solidaritas untuk guru honorer SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang tewas dibunuh oleh muridnya itu. Mereka mendesak petugas kepolisian setempat agar MH, pembunuh Budi tidak hanya dijerat dengan satu pasal.
“Alhamdulillah berbuah hasil tim advokat kami setelah hearing dengan Kapolres Sampang. Sebelumnya Polres menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, ditambah pasal 338 KUHP dengan acaman maksimal 15 tahun. Ini sudah sesuai dengan harapan kami agar tersangka ini dihukum seberat-beratnya,” tutur Salim, koorlap aksi solidaritas untuk guru Budi, Kamis, 8 Februari 2018.
Menurutnya, murid menganiaya guru hingga meninggal dunia sungguh tragedi luar biasa. “Di Kejaksaan juga sama. Kami menuntut pihak Kejaksaan dan hasilnya juga sama,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan sejak dua hari terakhir pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan penganiayaan di SMAN 1 Torjun itu. “Kami ada perubahan penetapan pasal yaitu penambahan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3,” tuturnya.
Dasar penambahan itu karena terdapat unsur yang bisa dikaitkan dengan pasal 338 KUHP yakni, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. “Ancamannya 15 tahun penjara. Meski di bawah umur. Tergantung saat di pengadilan nanti, sebagimana hal-hal yang dilakukannya,” ucapnya.
Menurut Budi Wardiman, dalam kasus itu tidak unsur pembunuhan terencana, tetapi masuk dalam ranah menghilangkan nyawa seseorang. (MUHLIS/RAH)
Baca: Ini Target Mahasiswa Menentang Pengangkatan Nurfitriana sebagai Komisaris BPRS