SOLO, koranmadura.com – Seorang anak berusia 4 tahun diduga menjadi korban kekerasan. Bocah berinisial P itu ditemukan dalam keadaan terikat di sebuah hotel di kawasan Banjarsari, Solo.
Penemuan berawal dari laporan pegawai hotel yang mencurigai adanya tindak kekerasan di dalam kamar. Pasalnya, terdengar keributan dari dalam kamar tersebut.
“Polisi kemudian datang dan menemukan anak itu dalam kondisi kaki dan tangan terikat. Mulutnya juga dilakban,” kata Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, di Mapolsek Banjarsari, Sabtu (17/2/2018).
Diduga anak tersebut dianiaya oleh dua orang kakak beradik, Dedi (32) dan Iwan (22). Saat itu, P ditemukan berdua bersama Iwan. Kemudian Dedi kembali ke hotel dan keduanya dibawa ke Mapolsek Banjarsari.
“Dedi ini ngakunya ayah tiri korban. Dia diduga yang menyuruh Iwan untuk melakukan tindak kekerasan,” ujar Komang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ibu kandung P, Maria, yang diduga mengetahui kejadian tersebut masih diperiksa sebagai saksi.
Dari lokasi ditemukan barang bukti, yakni pakaian korban, tali rafia warna merah yang digunakan untuk mengikat korban, serta lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa anak tersebut dikurung selama tiga hari di dalam hotel. Awalnya mereka menyewa kamar hotel di Jalan Gajah Mada, kemudian pindah ke hotel di Jalan RM Said.
Pelaku dijerat dengan Pasal 77 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, korban diamankan di rumah sakit. Korban ditangani oleh pihak medis serta psikologis karena mengalami trauma. Kondisi fisik korban, kata Kapolsek, juga terlihat mengalami luka yang sudah kering. Diduga korban telah dianiaya sejak lama.
“Anak itu tidak mau bertemu orang tuanya. Hanya mau bertemu polisi, mungkin merasa aman,” ujarnya.
(detik.com/MK/VEM)