SUMENEP, koranmadura.com – HS (44) warga Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega menggagahi anaknya sendiri, Bunga (15) bukan nama sebenarnya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan secara berulang hingga 10 kali.
HS merenggut keperawanan anaknya selama istrinya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Ulah bejat HS baru diketahui setelah istri HS pulang dari Malaysia ke Desa Kangayan.
Sumber terpercaya koranmadura.com menyebutkan, Bunga merupakan anak HS dari istri kedua.
Pencabulan itu terungkap dari pengembangan laporan polisi. Pada 6 Februari 2018, istri HS melihat bekas ciuman di leher Bunga. Pelakunya diduga SP (17), teman Bunga. Akibat perbuatan itu, HS melaporkan SP ke Markas Kepolisian Kangayan.
“Korban dipeluk oleh SP, sehingga menimbulkan bekas merah di bagian leher bekas ciuman oleh SP, sehingga HS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangayan,” kata Waka Polres Sumenep Kompol Sutarno, Selasa, 13 Februari 2018.
Kemudian, kata Sutarno, perkara itu dikembangkan hingga pemanggilan ayanya sendiri sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, HS mengaku telah menggagahi anaknya sekitar 10 kali.
“Berdasarkan hasil visum dokter Puskesmas Kangayan, didapatkan fakta bahwa benar terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban, dan saat dilakukan pendalaman bahwa luka di bagian kemaluan korban tersebut disebabkan oleh perbuatan bapak kandungnya sendiri. HS sudah melakukannya secara berulang-ulang,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksan HS merenggut keperawanan anaknya sendiri karena merasa sayang, karena sejak kecil hidup Bunga bersama neneknya.
Kedua tersangka itu kini diamankan di dua lokasi. SP diamankan pada Minggu 11 Februari 2018 di rumahnya, sementara HS diamankan di Mapolsek Kangayan usai dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus pencabulan anaknya oleh SP.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, pakaian SP dan HS, foto bekas kecupan memerah di leher korban, sarung warna biru, sprei warna abu abu. “Karena SP masih di bawah umur maka dikembalikan ke orang tuanya, sambil menunggu petugas BAPAS Pamekasan,” jelasnya.
Sementara HS saat ini ditahan di Mapolres Sumenep. Dia dijerar dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak. (JUNAIDI/MK)