SUMENEP, koranmadura.com – Kasus pelanggaran kode etik rekrutmen panwascam di Sumenep 2017 yang diduga dilakukan oleh Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.
Setelah melalui proses persidangan, DKPP akhirnya menolak pengaduan tersebut. Sidang perkara dengan nomor registrasi 6/DKPP-PKE-VII/2018 itu digelar pada Kamis, 8 Februari 2018 di Kantor DKPP, Jalan. M. H. Thamrin No 14 Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan putusan.
Usai sidang digelar, DKPP mengeluarkan salinan putusan Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018 atas pengaduan nomor 226/VI-P/L-DKPP/2017. Putusan itu bisa dilihat pada halaman wabsaite resmi DKPP http://dkpp.go.id/index.php?a=daftarputusan&id=putus.
Dalam surat putusan yang terdiri 18 lembar itu memutuskan DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu I Hosnan Hermawan, teradu II Imam Syafi’i, dan teradu III Wahyu Pribadi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep sejak dibacakannya Putusan ini, serta memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti Putusan itu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Surat putusan DKPP tentang kasus dugaan pelanggaran kode etik Panwalu Sumenep klik di sini. (JUNAIDI/RAH)