PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamakesan, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengurus administrasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengatakan, kasus hukum atas lahan TPA tersebut sudah ada keputusan pengadilan 2 tahun lalu, sehingga Pemkab melalui DLH harus mulai merencanakan pemanfaatannya.
“DLH harus aktif mengurus kelengkapan administrasi atas lahan itu. Kalau sudah lengkap bisa diajukan anggaran untuk pembangunan sebagai pembuangan sampah untuk wilayah utara Pamekasan,” kata Hosnan.
Mananggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir mengakui terdapat dua kendala untuk bisa memanfaatkan TPA Bindang, yaitu administrasi dan anggaran.
“Pertama yang akan kami lakukan menyelesaikan persoalan administrasinya, sehingga kami punya landasan pengajuan anggaran. Kami akan berkoordinasi dengan BKD (Badan Keuangan Daerah) yang menangani aset pemkab,” kata Jabir. (ALI SYAHRONI/MK)