JAKARTA, koranmadura.com – Setelah ditangkap polisi karena kasus narkoba, Rabu, 14 Februari 2018, pukul 7.00 wib, Fachri Albar mengaku mengonsumsi dumalid untuk menenangkan diri. Dumalid itu, kata anak Ahmad Albar itu, diperoleh dari seorang dokter.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto. Akan tetapi, Mardiaz masih merahasiakan identitas dokter tersebut. “Dia bukan menjalani masa rehabilitasi, tapi sedang treatment. Obat dumolid itu digunakan untuk penenangan jiwa,” kata Mardiaz di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari.
Mardiaz mengatakan saat ini kepolisian masih menyelidiki apakah resep penggunaan dumolid itu dilakukan secara legal atau tidak. Dia juga tengah menyelidiki apakah status dokter yang memberikan dumolid tersebut sebagai dokter gadungan atau tidak. “Sementara dia menyebut nama dokter, cuma kita enggak tahu apakah pakai resep dokter atau tidak. Kita juga akan cari tahu ini dokter benar atau gadungan,” ucapnya.
Selain itu, Mardiaz mengakui penangkapan Fachri dilakukan atas laporan masyarakat melalui aplikasi Qlue. Selama tiga bulan pihak kepolisian juga telah mengawasi Fachri. Saat ditangkap, polisi mendapatkan sebanyak 13 tablet dumolid. Selain itu juga terdapat satu klip sabu, bong, satu butir calmlet, dan sisa lintingan ganja.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, Mardiaz mengatakan polisi masih melakukan pengembangan dari penangkapan Fachri Albar. (cnn/rah/wis)