SUMENEP, koranmadura.com – Analisis Bidkum Polda Jawa Timur AKBP Dr. Adang Oktoru mengatakan, dokumen perkara tindak pidana korupsi rentan hilang.
“Kumpulkan dokumen kadang hilang, penyidikan korupsi dimanapun tidak semudah pidana biasa, karena sering hilang, kalau ilang nanti pembuktian sulit di pengadilan,” katanya di Sumenep.
Apabila hilang, kata Adang Oktoru, nantinya bisa memberikan kesempatan bagi tersangka untuk bebas dari jeratan hukum. “Kalau dokumen hilang, akan memberikan peluang bebas,” ungkapnya.
Diakui proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi membutuhkan kerja ekstra. Sebab, pembuktiannya sangat rumit.
Dia mengaku pernah menangani perkara korupsi hingga mencapai 5 ribu lembar dokumen. “Proses pembuktian makan waktu, terkadang di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sampai dua tahun karena pembuktiannya dokumen,” jelasnya. (JUNAIDI/MK/DIK)