SAMPANG, koranmadura.com – Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan sampai meninggal dunia yang dilakukan oleh MH terhadap Ahmad Budi Cahyanto, guru terdakwa di SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang digelar Rabu, 28 Februari 2018, di Pengadilan Negeri setempat, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH).
PH terdakwa, Hafid Syafii mengatakan pihaknya menghadirkan sebanyak dua saksi yang meringankan kliennya. Dua saksi tersebut bukan keluarga MH, melainkan masyarakat sekitar rumah MH. Mereka hanya memberikan keterangan tentang sikap kliennya dalam kesehariannya.
“Kata saksi-saksi, MH ini akhlaknya beradab. Sebab disaat ada kegiatan pengajian setiap malam Jumat, apabila bapaknya tidak hadir, MH ini yang mewakilinya. Makanya, kedua saksi ini heran terhadap peristiwa ini,” katanya.
Apalagi dalam persidangan MH telah mengaku menyesali perbuatannya. “Berdasarkan harapan dari pihak keluarga MH, kami mencoba penerapan pasalnya yaitu pasal 351. Karena pihak keluarganya berharap MH ini bisa lulus sekolah dan melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi. Tapi, kami tetap menyerahkan semuanya kepada proses hukum, karena semua itu hanya permintaan dan permohonan pihak keluarga MH,” terangnya.
Sementara JPU menghadirkan saksi ahli dari RS Soetomo Surabaya, Mohammad Afiful Jauhani. Dokter yang menangani langsung Budi di RS Soetomo itu mengatakan dirinya ke PN Sampang tidak lain memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara Budi. Selain itu, pihaknya mengaku dalam persidangan hanya ditanyakan seputar medis.
“Ya, seputar tentang pengetahuan kedokteran saja. Untuk berapa pertanyaan yang diajukan, saya sendiri tidak ingat,” tuturnya.
Sayang, Mohammad Afiful Jauhani enggan membeberkan hasil dari penanganan Budi saat itu.
“Kalau itu sudah masuk substansi. Langsung saja ke hakimnya. Karena mengenai hal itu juga menjadi rahasia kedokteran. Jadi, saya no comment aja,” kelitnya.
Di tempat yang sama, Hakim Anggota I Gede Perwata mengatakan agenda sidang saat ini pemeriksaan saksi ahli dari RS Soetomo Surabaya. “Pada intinya sama dengan keterangan saksi dari RSUD Sampang yang dihadirkan JPU, yaitu pemeriksaan rumah sakit. Semua saksi yang dihadirkan JPU ada 15 saksi,” ucapnya.
Selain itu, Gede Perwata juga menyatakan sidang kasus ini dipercepat, sehingga Kamis, 1 Maret 2018 akan digelar lagi sidang penuntutan oleh JPU. “Dan besok ini sidang penuntutan dari JPU,” tuturnya. (MUHLIS/RAH/VEM)