SAMPANG, koranmadura.com – Begitu tega dan bejat kelakuan kakek berinisial H (60), warga Dusun Nongkonyik, Desa Tlageh, Kecamatan Banyutes, Sampang, yang tega memperkosa anak yatim piatu di desanya, S (9).
Kakek yang sudah mempunyai 4 anak dan 3 cucu itu melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu lebih dari satu kali. Pemerkosaan terakhir dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2018.
“Pelaku ini mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu. Korban disetubuhi di belakang rumah warga setempat. Namun kelakuan tersangka ini kemudian diketahui warga yang masih kerabat korban yang akhirnya diamankan oleh warga dan kemudian dilaporkan kepada polsek,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman saat rilis hasil ungkap kasus jajaran Satreskrim, Jumat, 9 februari 2018.
Awalnya, pada saat itu, korban yang pulang dari rumah sepupunya bertemu dengan tersangka di jalan. Tersangka langsung menggandeng korban sambil mengiming-iming uang sebesar Rp 5 ribu. Korban lalu dibawa ke tempat melakukan perbuatan bejat.
“Dua bulan sebelumnya tersangka juga menyetubuhi korban. Akibat perbuatan tersangka, hasil visum menyebutkan alat vital korban yakni selaput daranya robek tak beraturan,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 celana dalam, sandal dan kaos milik korban. Serta sarung berwarna merah dan kopiah milik tersangka.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (MUHLIS/MK)