JAKARTA, koranmadura.com – Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku malu memakai rompi tahanan warna oranye yang berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Februari 2018, Fredrich mengatakan tak memiliki kewajiban lagi untuk mengenakan rompi tahanan KPK, karena dia telah beralih status menjadi tahanan pengadilan.
“Kami mohon izin, kami pertanyakan, kami ini tahanan majelis hakim atau KPK? Tentu tahanan majelis hakim. Tapi kenapa kami disuruh pakai jaket tahanan KPK. Ini pelecehan, masa saya harus pakai baju tahanan KPK?” adu Fredrich kepada hakim sebagaimana dikutip Kompas.com.
Ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri kemudian menjelaskan bahwa status Fredrich saat ini adalah tahanan pengadilan. Meski demikian, pengadilan menitipkan tindakan penahanan ke Rumah Tahanan KPK.
Menurut hakim, ketentuan baju tahanan diatur khusus yang berlaku di Rutan KPK. Hakim meminta agar keluh kesah Fredrich tersebut dibicarakan dengan pengelola Rutan KPK. (MK)