SURABAYA, koranmadura.com – Dua orang, masing-masing MSH (29) dan seorang kakek berinisial A dibekuk polisi karena melakukan pelecehan seksual dan pencabulan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan MSH yang berprofesi sebagai guru SD swasta di Surabaya diduga telah melakukan perbuatan terlarang itu terhadap 65 siswanya. Pihaknya telah menerima laporan dari mereka. Meskipun begitu, dia menegaskan polisi masih perlu memeriksa beberapa saksi dan korban lain. “Korbannya siswa laki-laki,” tutur Machfud dalam gelar perkara di Mapolda Jatim, Jl Ahmad Yani Surabaya, Kamis, 22 Februari 2018.
Pelecehan berlangsung sejak 2013 hingga akhir 2017. Modus pelaku bermacam-macam. Misalnya mempertontonkan video porno ke korban. Pernah juga mempertontonkan adegan tak senonoh ke salah sorang siswa di depan kelas. Kebobrokan ini terungkap ketika ada pertemuan wali murid, karena waktu itu ada salah seorang wali murid yang melapor.
Berdasarkan penyelidikan, 34 siswa dilecehkan secara verbal, dan 31 lainnya secara nonverbal. Korban berusia 8 hingga 11 tahun.
Machfud Arifin juga menjelaskan bahwa A telah melakukan pencabulan terhadap 5 bocah perempuan yang masih tetangganya. Dari MSH dan A, polisi menyita fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga korban, dua buah sarung motif kotak-kotak, dan satu ekor kura-kura yang dijadikan iming-iming ke korban. (DETIK.com/RAH/DIK)