SITUBONDO, koranmadura.com – Seorang guru tidak tetap (GTT) di salah satu SDN di Situbondo, JM (45) dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli 8 siswinya. Prilaku bejatnya itu dilakukan di kelasnya saat jam pelajaran berlangsung.
Dapat laporan itu, Unit Resmob Timur pimpinan Bripka Hudoyo dikerahkan untuk melakukan penangkapan. JM itu pun dijemput petugas di rumahnya. Terus digelandang ke Polres Situbondo.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo mengatakan pria asal Kecamatan Banyuputih itu dijerat dengan pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengantongi setidaknya dua bukti. Termasuk hasil visum korban. “Sekarang pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur itu sudah resmi ditahan,” kata Iptu H Nanang Priyambodo, Jumat, 9 Februari 2018.
Menurut informasi terpercaya, JM tidak hanya ditahan, tapi juga dipecat dari sekolah tempatnya mengajar. (detik.com/rah/iwd/iwd)