JAKARTA, koranmadura.com – Kampanye untuk gelaran Pilkada 2018 sudah dimulai hari ini. Para pasangan calon pun sudah mendapatkan nomor urut.
Jadwal kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018. Masa kampanye akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
“Kampanye dilarang melibatkan anak-anak, biarkan anak-anak ini tumbuh kembang sesuai dengan potensi jangan jadikan anak anak sebagai komoditas politik,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rabu (14/2/2018).
Selain dilarang membawa anak-anak, tentunya kampanye juga tak boleh memuat ujaran kebencian kepada siapapun. Pelaku ujaran kebencian bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain soal materi kampanye, ihwal dana juga ada aturannya. KPU membatasi dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
“Jadi ada batas-batas maksimum sumbangan dana kampanye dari perseorangan ada batasnya dari corporate ada batasnya,” kata Wahyu. (detik.com/ros/vem)