SUMENEP, koranmadura.com – Direktur Utama (Dirut) PT. BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko, menegaskan pengangkatan Nurfitriana sebagai komisaris BPRS merupakan usulan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 2016 lalu, yang kemudian mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2017.
Mengenai siapa pertama kali yang mengusulkan nama Nurfitriana dalam RUPS Luar Biasa waktu itu, menurut Novi ialah pemegam saham. “Pemegang saham yang dalam hal ini menyampaikan,” ungkapnya, tak menyebut nama orang Selasa, 6 Februari 2018.
Pada saat diajukan, menurut Novi, juga telah disampaikan bahwa yang bersangkutan (Nurfitriana) adalah istri Bupati Sumenep, A. Busyro Karim. Bahkan OJK juga telah mengetahui tentang hal itu.
“OJK juga tahu tentang itu. Tapi, kan, kemudian bukan itu yang ditonjolkan. Yang jelas proses fit and proper test (uji kelayakan) telah dilalui, dan hasilnya beliau (Nurfitriana) dinyatakan layak,” tambahnya.
Seperti diketahui, pengangkatan Nurfitriana sebagai komisaris salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbegerak di bidang perbankan itu menuai kecaman dari mahasiswa.
Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) sudah dua kali melakukan unjuk rasa. Pertama di depan Kantor Bupati Sumenep beberapa waktu lalu, dan kedua di depan kantor BPRS Bhakti Sumekar kemarin, 5 Pebruari 2018. (FATHOL ALIF/MK)