SUMENEP, koranmadura.com – Proses seleksi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum selesai. Jabatan Sekda masih dijabat pelakasana tugas (Plt) padahal telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan perundang-undangan.
Informasi yang diperoleh media ini, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2017 lalu, melalui surat keputusan Bupati Sumenep Nomor: 821.4/247/435.203.3/2017 disebutkan bahwa Plt Sekda Sumenep adalah Drs R Idris, MM, menggantikan Hadi Soetarto yang telah mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP). Sebelumnya R Idris menjabat sebagai Inspektur Inspektorat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 214 ayat 3 tentang Pemerintah Daerah menegaskan jika Sekda definitif berhalangan maka jabatan plt sekda paling lama enam bulan. Apabila terjadi kekosongan sekda, maka paling lama jabatan Plt Sekda hanya tiga bulan. Berpedoman pada aturan ini, masa jabatan R Idris sebagai Plt Sekda telah melampaui ketentuan waktu.
Hal ini mengundang reaksi dari Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi. Dia berharap pemerintah daerah mengikuti regulasi yang berlaku. ”Beberapa waktu lalu, Kepala BKPSDM Sumenep, Yatik mengatakan, peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut belum turun, sehingga belum melaksanaan hal tersebut. Tetapi, tertanggal 6 Februari 2018, Perpress nomor 3 tahun 2018 tentang masalah penjabat sekretaris daerah sudah diundangkan dan sudah berlaku. Mestinya itu sudah diberlakukan,” katanya.
Hanafi menerangkan, pasal 5 ayat 3 Perpres tersebut mengatur tentang mekanisme masalah pengangkatan rekrutmen sekda, pengangkatan pejabat tinggi pratama. Lebih lanjut Hanafi mengatakan, setelah ditelaah dalam aturan itu tidak ada perbedaan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Di sana sangat jelas bahwa jabatan pejabat sekretaris daerah itu, ketika Sekda itu berhalangan, maka maksimal 6 bulan. Tetapi, ketika terjadi kekosongan Sekda, maksimal jabatan itu, 3 bulan,” tegasnya.
Informasi lain, saat ini Bupati Sumenep telah menunjuk lima orang calon Sekda definitif yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk mengikuti seleksi. Itu dilakukan setelah panitia seleksi (Pansel) gagal melakukan seleksi karena tidak ada pendaftar meskipun pendaftaran dibuka dua kali.
Lima pejabat yang diajukan oleh Bupati itu di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Edi Rasiyadi, Kepala Bappeda Yayak Nurwahyudi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan A Masuni, Asisten I Setkab Sumenep Moh Jakfar, dan Kepala BPBD R Abd. Rahman Riadi. (JUNAIDI/RAH/VEM)