JAKARTA, koranmadura.com – Polemik revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) terus berlanjut. Banyak pihak yang menentangnya, karena menilai UU MD3 itu membahayakan rakyat.
Mengenai masalah ini, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan, sebenarnya Presiden RI Joko Widodo memiliki alasan kuat menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU MD3 tersebut. “Presiden bisa terbitkan Perppu nanti, setelah itu diundangkan. Bikin Perppu itu batal semua itu UU,” kata Johnny pada wartawan, Kamis, 22 Februari 2018.
Menurutnya, pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU No 17/2014, salah satunya pasal 122 yang memberikan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempidanakan pihak yang dianggap menghina DPR. “Jadi, ada beberapa yang bisa dilihat sebagai dasar kegentingan yang memaksa. Karena di situ rakyat bisa ditempatkan sebagai dalam posisi berbahaya. Kedua, berpotensi membungkam hak-hak kemerdekaan berpendapat. Itu kan konstitusi,” jelasnya.
Selain itu, Johnny juga sempat menyebut Pasal 180 A yang disebutnya berbahaya. Pasal itu menyebut bahwa Badan Anggaran (Banggar) wajib melaporkan hasil pembahasan Rancangan UU tentang APBN pada pimpinan DPR. “Lalu pasal 180 a pada saat pembahasan APBN bisa bermasalah kalau Banggar nggak melaporkan ke pimpinan. Itu jadi dinormakan wajib. Ini baru ini, ini bikin-bikinan oligarki elite pimpinan DPR,” sebutnya.
Meski begitu, ia masih berharap DPR dapat melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk kembali membahas UU MD3. Jika DPR tak mau, Johnny tetap menyarankan Jokowi menerbitkan Perppu, karena apabila mengacu pada Pasal 73 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU MD3 akan berlaku dengan legitimasi yang rendah. “Kalau ada keinginan baik dari DPR bisa ketemuan dengan Presiden kan ada waktu sebelum 30 hari. Bicarakan ada kemungkinan ada penarikan usulan yang sudah diparipurnakan itu dan dibawa lagi paripurna berikutnya. Bisa jadi Perppu atau DPR menarik kembali. Karena kalau jadi UU pun itu legitimasinya rendah di hadapan public,” ujar Ketua Fraksi NasDem itu.
Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, kemudian setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota Dewan serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Lalu, Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Kemudian, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.
Banyak kalangan mengkritik pasal-pasal tersebut. Sejumlah pihak juga telah mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Jokowi pun belum mau meneken UU MD3 tersebut. (DETIK.com/RAH/DIK)