SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor Kangean mengamankan H. Asis asal Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Madura, Jawa Timur, saat melakukan tindak pidana perjudian.
Kakek 47 tahun itu melakukan aksi perjudian bersama dua teman sebayanya, yakni Jatim (48) dan Naruddin (49) warga Desa Laok Jang Jang, Kecamatan Arjasa.
“Mereka diamankan saat melakukan judi jenis remi di rumah kosong tepatnya di Desa Laok Lorong, Desa Angkatan, kemarin,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Jum’at, 9 Februari 2018.
Penangkapan itu, kata Mukid, merupakan hasil penyelidikan. Setelah itu petugas langsung melakukan penggerebekan di saat ketiganya melakukan aksi perjudian jenis remi itu.
Hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set remi, tiga buah HP, dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta yang diduga sebagai taruhan. “Modusnya perjudian jenis remi kartu sembilan dan uang sebagai taruhan,” jelas mantan Kapolsek Lenteng itu.
Akibat perbuatannya, mereka dijerar dengan Pasal 303 ayat 3 KUHP. “Saat ini barang bukti beserta tersangkanya diamankan di Mapolsek Kangean. Nanti akan digiring ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” tandas Mukid. (JUNAIDI/MK)