SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan tidak akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT). “Tidak ada, Mas,” kata Rahadian Wisnu Wardana, Rabu, 22 Februari 2018.
Menurut Kasi Intel Kejari Sumenep ini, kasus KUT tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pasca keluar putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007.
Dalam kasus ini, Kejari mengamankan Salim Achmad, warga Jl. Dr Sutomo belakang museum Sumenep, di Bandara Halim Perdana Susuma, sekitar pukul 11.52 Wib. Terhitung dari putusan MA, Salim Achmad masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun. “Itu kan pelaksanaan eksekusi putusan MA, karena yang bersangkutan mengajukan kasasi,” tegasnya.
Dalam praktiknya, kata Wisnu, Salim Achmad tidak sendirian, melainkan bersama temannya yang bernama Citronadi. Saat ini, Citronadi telah menjalani hukuman sesuai hasil putusan pengadilan.
Salim Achmad divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 juta karena berdasarkan fakta di persidangan mereka terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara hingga Rp3.263.248.066. (JUNAIDI/RAH/VEM)