SUMENEP, koranmadura.com – Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pedagang kaki lima (PKL), Kamis, 22 Februari 2018.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam mengatakan, hasil pembahasan Raperda itu selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, sebelum difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Pria yang akrab disapa Oyuk ini menjelaskan, ada beberapa hal yang diatur dalam Raperda tersebut. Intinya, di masa-masa yang akan datang seluruh PKL di kabupaten paling timur Pulau Madura ini harus betul-betul berdaya.
Salah satu poin dalam Raperda tersebut, seluruh PKL di Sumenep harus terdata dengan baik. Untuk itu, semua PKL harus memiliki tanda daftar usaha (TDU) PKL. Untuk mendapat TDU, para PKL harus membawa semacam surat keterangan domisili dari kepada desa di mana yang bersangkutan tinggal.
“Jadi, PKL yang ada di Kabupaten Sumenep nantinya harus penduduk Sumenep. Supaya kekayaan alam di sini betul-betul dinikmati oleh masyarakat Sumenep sendiri,” tegasnya. (FATHOL ALIF/RAH/DIK)