SUMENEP, koranmadura.com – Proses penyelidikan dugaan pungutan liar dalam Program Nasional Agraria (Prona) di tiga desa dilingkungan Kabupaten Sumenep, terus digenjot oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan setiap pekan dipastikan penyidik Korps Adhyaksa menggali keterangan kepada sejumlah warga yang dianggap mengetahui realisasi program tersebut.
Tiga desa itu di antaranya, Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, Desa Aeng Panas, dan Desa Prenduan Kecamatan Pragaan. “Masih dalam penyelidikan, hari ini ada pemeriksaan,” kata Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Informasinya sejumlah perangkat desa dan penerima manfaat bantuan prona (saat ini berubah nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)), di tiga desa itu telah diperiksa penyidik Kejari, dengan status sebagai calon saksi.
Hanya saja Bambang enggan membeberkan jumlah calon saksi yang telah diperiksa saat ini. “Masih belum ada laporan. Jumlah tidak ada masalah, karena dua saksi dengan 1000 saksi nilainya sama, yakni dua alat bukti,” ungkapnya.
Ditanya apakah semua desa penerima program PTSL akan diperiksa? Pria asal Malang itu belum bisa memastikan. Namun, apabila dibutuhkan keterangan lain bisa saja melebar ke sejumlah desa lain. “Tidak, sampling aja. Tapi itu tergantung hasil penyelidikan nanti,” tegasnya. (JUNAIDI/DIK)