SUMENEP, koranmadura.com – Pengamat hukum asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Syafrawi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat profesional memproses laporan dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga sejahtera (Rastra) Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
“Profesionalisme kerja harus didahulukan. Jika laporan itu sudah memenuhi syarat segera lakukan penyelidikan,” katanya.
Dugaan penyimpangan Rastra itu dilaporan oleh Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) ke Kajari Sumenep pada Jumat, 23 Februari 2018. Dalam laporannya, selama lima tahun terakhir, yakni sejak 2013-2017 bantuan beras bersubsidi untuk warga miskin di Desa Kolo-Kolo tidak pernah disalurkan pada penerima manfaat.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan aktivis LAKI, selama Kepala Desa Kolo-Kolo Zaini menjabat, warga hanya sekali menerima bantuan. Itu pun bukan berupa beras, melainkan uang senilai Rp 40 ribu. Uang itu diduga kuat sebagai pengganti raskin. Karena perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum, mereka melaporkan kepada Kejari.
“Jika itu benar sepertinya masuk perbuatan melawan hukum. Selain karena menentang undang-undang dan peraturan, juga ada kerugian negara yang ditimbulkan di dalam perbuatan itu,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep itu.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kejari segera menentukan sikap. Apabila tidak memenuhi syarat, maka laporan itu segera dihentikan. “Jangan sampai Kejari terkesan menahan laporan warga, karena itu akan menggerus kepercayaan publik pada penegak hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana mengaku belum menerima laporan. “Belum ada di meja saya, Mas,” katanya melalui pesan WA yang diterima awak media. (JUNAIDI/RAH/DIK)