PAMEKASAN, koranmadura.com – Rencana kenaikan tarif pelayanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pamekasan, yang awalnya akan dimulai Januari 2018 ditunda untuk sementara waktu.
Sebab, hingga saat ini, proses pembuatan surat keputusan (SK) penetepan tarif baru PDAM masih belum ditandatangani Bupati Pamekasan selaku komisaris perusahaan Pemkab Pamekasan.
“Sekarang SK kenaikan tarifnya masih dalam proses, kami perkirakan Maret sudah selesai dan bisa mulai diterapkan. Kenaikan tarif sebesar sebesar 30 persen. Dari semuala Rp 2.500 menjadi Rp 3.250,” kata Direktur PDAM Pamekasan, Agoes Bachtiar.
Lanjutnya, penyesuaian tarif tersebut sudah berdasarkan analisa dan perhitungan. Jika tarif tidak naik, maka akan berdampak pada kondisi keuangan di PDAM, sebab biaya operasional sudah mengalami kenaikan.
“Kalau tidak ada kenaikan tarif, PDAM akan semakin merugi. Apalagi selama 4 tahun terakhir belum ada penyelesaian tarif dengan biaya operasional PDAM,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)