JAKARTA, koranmadura.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan jaminan kepada Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) bahwa tugas-tugas pers terhadap DPR tidak akan terjerat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, meskipun UU MD3 itu sudah disahkan. Hal ini diucapkan oleh Bambang Soesatyo setelah bertemu para pengurus PWI di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
“Saya sampaikan bahwa saya menjamin kebebasan pers tetap hidup dan berjalan sebagaimana biasa di DPR,” ujar Bambang.
Bambang menyadari ada penolakan yang besar dari publik terhadap pengesahan UU MD3, termasuk kekhawatiran pers dibungkam oleh UU tersebut. Namun, ia mengaku yakin dan percaya bahwa wartawan yang kerap meliput di DPR sudah lulus uji kompetensi sehingga memegang teguh kode detik jurnalistik.
Atas dasar itu pula, Bambang yakin pers mampu membedakan antara kritik, penghinaan, dan ujaran kebencian kepada DPR sebagai lembaga negara dan para anggota DPR sebagai pejabat negara. “Sehingga saya tidak khawatir ada yang tergelincir (UU MD3),” kata Bambang.
Di tempat yang sama, pelaksana tugas Ketua PWI Sasongko Tedjo mengatakan Pasal 122 huruf K merupakan pasal yang sangat berbahaya karena berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 122 huruf k UU MD3 memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Dengan pasal ini, pers yang kerap mengkritik tajam DPR dan anggotanya berpotensi besar terjerat UU MD3 tersebut.
Untuk mengakhiri penolakan atas UU MD3 ini, PWI memberikan berbagai saran agar polemik UU MD3 bisa berakhir, salah satunya yakni dengan menggugat UU tersebut ke MK. (KOMPAS.com/RAH/DIK)