SUMENEP, koranmadura.com – Dasar hukum pengangkatan istri Bupati Sumenep, Nur Fitriana Busyro Karim sebagai Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar terus di soal.
Kali ini Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menilai penetapan Nur Fitriana sebagai komisaris tanpa dasar hukum yang kuat.
Menurut KOMPAK, pengangkatan Nur Fitriana hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau hanya dari OJK, itu sangat lemah,” kata anggota demonstasi yang menyegel kantor Komisi II DPRD Sumenep, Shohib Ghani, Senin, 19 Februari 2018.
Selain itu, kata Shohib, pengangkatan tersebut juga berdasarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2006. Padahal, Permendagri sudah tidak lagi dipergunakan pasca disahkannya Permendagri Nomor 94 tahun 2017 tentang pengelolaan BPR milik pemerintah daerah.
“Kalau memang mau belajar tentang UU, ya itu (Permendagri Nomor 22/2006) sudah tidak berlaku. Jika itu benar sangat fatal dan batal demi hukum,” jelasnya.
Bahkan, katanya, pengangkatan Nur Fitriana juga tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri yang baru. Sesuai yang tercantum dalam dalam pasal 20 poin a bahwa untuk menjabat komisaris harus berijasah strata satu (S1), sementara latar belakang Nur Fitriana kabarnya D3 Pariwisata.
Selain itu, Nur Fitriana, diduga kuat belum berpengalaman dibidang perbankan. Salah satu syarat jadi komisaris harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi nasional. “Ini hak paten, jika belum memiliki namanya belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Lebih fatal lagi, kata Shohib, Nur Fitriana diduga kuat masuk stuktur salah satu organisasi yang berkaitan dengan partai politik. Sesuai dengan pasal 20 bagian L Permendagri Nomor 94 tahun 2017 komisaris tidak boleh masuk struktur partai politik. “Ini masih kami dalami, tapi dugaan kuat begitu,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko menegaskan pengangkatan istri bupati Sumenep, Nur Fitriana sebagai anggota Komisaris BPRS sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) OJK dan sudah sesuai aturan.
Sebelum ditunjuk menjadi anggota komisaris BUMD yang bergerak di bidang perbankan itu, lanjut Novi, Nur Fitriana sudah mengikuti uji kompetensi atau fit and proper test di OJK.
“Berdasarkan hasil fit and proper test itu, per Januari sudah ada SK-nya dari OJK, dan berdasarkan SK tersebut, beliau disahkan pada 23 Januari kemarin melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa,” ujarnya, Senin, 29 Januari 2018 lalu. (JUNAIDI/MK)