JAKARTA, koranmadura.com – Terkait dengan kontroversi pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin menyerahkan rencana kebijakan itu kepada pemerintah sebagai pihak yang berwenang memutuskan.
“(Potongan gaji untuk zakat) terhadap PNS Muslim itu silakan sajalah, itu pemerintah, itu (PNS) kan punya negara,” kata Din di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip cnnindonesia.com, Kamis, 8 Februari 2018.
Meski begitu, Din berpendapat kebijakan pemerintah untuk memotong gaji PNS muslim harus diterbitkan regulasinya terlebih dahulu. Hal itu bertujuan agar ada landasan hukum yang sahih bagi pemerintah untuk melaksanakan kewenangannya.
“Apapun yang akan dilakukan pemerintah harus berdasarkan hukum, apakah sudah ada hukum, sudah ada UU atau tidak tentang itu, sepengetahuan saya belum ada maka harus disiapkan dulu,” kata Din. (MK)