SAMPANG, koranmadura.com – Seorang kuli industri genteng, warga Dusun Rakmerrak, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, berinisial J alias Pak Sum (54) diringkus polisi karena bermain judi.
Kapolres Sampang, AKBP Budi mengatakan penangkapan itu dilakukan saat J bermain remi bersama kelima temannya di langgar milik warga setempat, Minggu, 18 Februari 2018, pukul 23. 30 wib. J tidak lari, sedangkan kelima temannya kabur sehingga ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Setelah mendapat laporan masyarakat, kami datangi TKP. Ternyata kelimanya melarikan diri dan satu tersangka ini yang berhasil kami amankan. Jenis perjudiannya yaitu remi Pok (Madura, red) atau Leng,” tuturnya saat rilis, Rabu, 28 Februari 2018.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 454 ribu, dua kartu remi, dan satu karung putih yang dijadikan alas. “Tersangka ini dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Di hadapan awak media, J mengaku hanya pertama kali bermain remi karena diajak teman-temannya. “Besar taruhannya Rp 5-10 ribu sekali pasang dalam satu permainan,”ucpnya. (MUHLIS/RAH/VEM)