SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasang “papan peringatan” di salah satu lahan perumahan di sebelah barata terminal Arya Wiraraja, Jumat, 2 Februari 2018. Pemasangan baru dilakukan setelah pembangunan berjalan sekitar tiga tahun.
Kepala Bidang Pengendalian DPM-PTSP Sumenep, Didik Wahyudi menjelaskan, “papan peringatan” dipasang karena pihak pengembang lahan yang sebagian telah dibangun perumahan belum memiliki izin perubahan penggunaan tanah (IPPT).
Keharusan memiliki IPPT, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 52 Tahun 2015 tentang IPPT dan Perbup Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerizinan.
“Ini merupakan bagian dari pembinaan. Karena sesuai Perbup, setiap pengusaha yang menggunakan lahan pertanian, hukumnya wajib memiliki izin perubahan penggunaan tanah,” ujarnya.
Sebelumnya, dia mengakuh bahwa DPM-PTSP Sumenep sudah memberikan surat peringatan (SP) sampai tiga kali. Namun tak diindahkan. “Sehingga pada hari ini kami memasang peringatan,” tambah dia.
Jika dalam kurun waktu 10 hari ke depan pihak pengembang tetap tak mengurus IPPT, pihaknya mengancam akan menutup sementara aktifitas pembangunan di sana. Bahkan akan menutup permanen jika penutupan sementara juga tak dihiraukan. “Sebenarnya untuk izin-izin lainnya sudah ada. Hanya tinggal satu itu,” tegasnya.
Selebihnya, ia menyampaikan bahwa aktifitas pembangunan perumahan di lahan tersebut sudah berlangsung sejak 2015 lalu. Namun baru sekarang dipasang “papan peringatan”.
Sementara mandor pembangunan perumahan tersebut, Ahmad, mengaku tidak akan mengentikan aktifitas pembangunan sebelum ada instruksi dari atasannya. “Sementara saya tidak berani untuk mengentikan,” tegasnya.
Sementara mengenai kedatangan pihak DPM-PTSP dan pemasangan “papan peringatan” itu, Ahmad mengaku akan menyampaikan kepada atasannya. “Nanti saya omongkan kepada bos,” ujarnya. (FATHOL ALIF/MK)