SAMPANG, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melakukan penyegelan dan penutupaan sementara aktivitas penambangan galian C di Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Kasi Penyidik dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Sampang, Moh Jalil mengungkapkan, penutupan sementara yang dilakukan Selasa, 13 Februari 2018 dilakukannya karena diduga tidak mengantongi izin penambangan.
Selain itu, karena hasil tindak lanjut Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrembangcam) Tambelangan yang digelar beberapa waktu lalu yang menyatakan aktivitas penambangan galian C di daerah tersebut mengganggu ketertiban umum.
“Aduan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima. Sehingga, kami tindak lanjuti melalui peyegelan. Dalam aduan itu menyatakan aktivitas itu ganggu pengguna jalan,” tutur Moh Jalil, Kamis, 15 Februari 2018.
Mengganggu ketertiban umum yang dimaksud adalah material galian C berceceran di jalan raya dan sangat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pernutupan itu juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang izin pertambangan galian C. Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dalam kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan, wajib memiliki izin lingkungan sesuai dengan perundang-undangan.
Selain itu, menurutnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 545/1541/119.2/2014 tentang Tindak Lanjut UU No 23 Tahun 2014 yang menyebutkan larangan atas operasinya galian C yang tidak mengantongi izin.
“Pasca peralihan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke Pemprov Jatim masih banyak ditemui aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin resmi. Baik izin usaha pertambangan (IUP) maupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Pengawasan kami sebagai bentuk antisipasi kerusakan alam dan potensi penyebab bencana alam,” terangnya.
Beradasarkan informasi yang diperoleh koranmadura.com, aktivitas penambangan galian C di Sampang ditemukan di 24 lokasi yang tersebar di 10 kecamatan. Yaitu, di Kecamatan Camplong 7 lokasi, Sampang 3 lokasi, Torjun 3 lokasi, Banyuates 3 lokasi, Kedungdung 2 lokasi, Ketapang 2 lokasi, Omben 1 lokasi, Sokobanah 1 lokasi, Tambelangan 1 lokasi, dan Jrengik 1 lokasi. (MUHLIS/MK)