SUMENEP, koranmadura.com – Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, cukup marak. Di Sumenep terdapat 27 kecamatan, hampir di setiap kecamatan tersebut terdapat lokasi penambangan, baik pasir ataupun batu.
Menurut Kepala Bagian Energid an Sumber Daya Alam (SDA) Sumenep, Abd. Kahir, dari lokasi tambang tersebut, yang paling potensial dan besar berada di Kecamatan Kota, Batuan, Manding, Saronggi, Batuputih, Rubaru, Lenteng, Bluto, dan Pragaan.
Kahir mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah lokasi penambangan di daerahnya. Yang pasti, menurut dia, semuanya belum berizin. “Tidak berizin semua,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau semua penambang di Sumenep, mengurus izin kepada Pemprov Jawa Timur sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan bantu memberikan informasi terkait persyaratan-persyaratannya sebelum ke Surabaya (mengurus izin),” tambahnya.
Seperti diketahui, meski semua penambangan di Sumenep belum berizin, namun sejauh ini hanya satu lokasi tambang yang ditutup sementara oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu, Selasa, 30 Januari 2018, yaitu di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota. (FATHOL ALIF/RAH)