JAKARTA, koranmadura.com – Sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dapat menjadi obyek hak angket DPR, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai bahwa Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat tetap tidak sah.
Mahfud menilai, putusan MK tersebut tidak berarti apa-apa. Sebab, pembentukan Pansus Angket KPK sendiri telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 201 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa keanggotaan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi yang ada di DPR. Sementara dalam Pansus Angket KPK, ada sejumlah fraksi yang tidak ikut ambil bagian, seperti Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
“Nah sekarang fraksinya di Pansus Angket tinggal enam, tak bisa pansus membuat keputusan angket,” kata Mahfud sebagaimana dikutip Kompas.com.
Mahfud juga menilai, putusan MK yang diketok pada Kamis, 8 Februari 2018 tidak bisa berlaku surut. Putusan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang merupakan obyek hak angket baru bisa diberlakukan ke depan.
Mahfud menyarankan Pansus Angket tidak memaksakan diri untuk memberikan rekomendasi akhir yang bersifat mengikat kepada KPK. Menurut dia, bisa saja hasil kerja Pansus Angket KPK selama ini disampaikan ke KPK, namun sifatnya hanya imbauan saja. (MK)