SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melaporkan oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tertangkap basah saat berduaan dengan istri orang kepada Bupati setempat.
Baca: Oknum ASN ini Digerebek Satpol PP Saat Berduaan dengan Istri Orang
Oknum ASN dimaksud ialah Joni, warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Dia merupakan ASN di Kecamatan Manding. Pria yang memiliki dua orang anak itu diamankan saat berduaan dengan istri orang, Ririn, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, di salah satu rumah kos, Minggu, 11 Februari 2018.
“Secara otomatis kami akan laporan kepada kepolisian dan laporan kepada Bapak Bupati atau Bapak Sekda,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman.
Satpol PP sebenarnya sudah memanggil keluarga kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Hanya saja, upaya mendamaikan keduanya dengan keluarga masing-masing tak membuahkan hasil.
“Mediasi yang kami lakukan tidak membuahkan hasil. Mereka sepakat untuk memproses secara hukum,” kata mantan Sekretaris KPUS Sumenep itu. (FATHOL ALIF/DIK)