SOLO, koranmadura.com – Gara-gara mengencani istri orang, Bambang Cahyono (35), warga Joyosudiran, Pasar Kliwon, Solo, harus mengeluarkan uang Rp 10 juta. Perempuan yang dikencani itu berinisial F, istri Deny Prihantoro (25), warga warga Kampung Semanggi Kenteng RT 001, RW 007, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Kesal karena istrinya dikencani BC di Hotel Puspa Jaya Solo, Deny bersama temannya, Sutrisno alias Bangkok (34), warga Ngrancang, Mantingan, Kabupaten Ngawi, meminta uang Rp 10 juta kepada BC.
“Saya sakit hati karena korban mengajak kencan istri saya ke hotel. Kalau mau damai dan tak ingin dilaporkan ke polisi, saya minta korban memberikan uang Rp 10 juta,” kata Deny di Mapolresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 27 Februari 2018.
Takut dilaporkan ke polisi dan keluarganya, BC akhirnya menuruti semua permintaan kedua pelaku. Akan tetapi, karena merasa diperas oleh para pelaku, justru BC yang melaporkan Deny cs ke polisi.
Polresta Surakarta AKP Sutoyo mengatakan, kejadian itu bermula saat korban berkencan dengan F yang mengaku janda dan membutuhkan uang untuk membeli susu. Deny yang masih di rumah mengetahui istrinya, F, akan pergi ke Hotel Puspa Jaya untuk bertemu korban, bukannya dilarang, Deny justru meminta istrinya itu menemui korban di hotel dengan alasan dia ingin mengetahui siapa orang yang mengajak istrinya berkencan.
Tidak berselang lama, pintu kamar hotel diketuk petugas hotel dan pelaku Deny yang juga mengajak temannya, Sutrisno. Pelaku kemudian masuk ke kamar hotel dan marah-marah kepada BC agar menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor polisi atau membayar uang damai yang dimintanya.
Polisi mengamankan Deny dan Sutrisno, juga dua dompet dan sepasang subwoofer (speaker aktif) di rumah pelaku. “Pelaku kami jerat Pasal 368 KUHP Jo 369 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkap Sutoyo. (KOMPAS.com/RAH/DIK)