TRENGGALEK, koranmadura.com – Menuju Pilgub Jawa Timur 2018, Bupati Trenggalek, Emil Elestianto dipastikan cuti mulai 15 Pebruari tahun ini. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengeluarkan izin cuti tersebut. Hal ini menandakan Emil akan segera meninggalkan warga Trenggalek. Untuk mengisi kekosongan jabatan pemda setempat, wabup Mochammad nur Arifin ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Trenggalek, Agus Trianta, mengatakan surat tembusan izin dari gubernur telah ia terima sejak 24 Januari lalu dengan nomor 131/1388/011.2/2018. “Kalau surat tersebut ditandatangani oleh gubernur pada 22 Januari. Dalam surat itu diterangkan jika izin cuti diberikan kepada Bupati Emil selama 129 hari, terhitung mulai 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018,” katanya.
Agus Tranta mengatakan keluarnya surat tersebut sesuai dengan permohonan izin yang dikirimkan oleh Bupati Trenggalek, Emil Elestianto bernomor 856/52/35.03.001/2018 tertanggal 10 Januari 2018. Dengan keluarnya surat tersebut maka, sesuai dengan mekanisme dan aturan dalam pilkada, Emil tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas negara seperti dalam jabatannya selama ini.
“Izin itu memang wajib dilakukan oleh kepala daerah aktif yang maju dalam pilkada di daerahnya masing-masing, selama masa kampanye. Setelah itu mereka bisa kembali menduduki jabatannya sesuai dengan masa jabatannya,” ujarnya.
Dengan keluarnya surat tersebut, Emil Elestianto diwajibkan mematuhi seluruh aturan yang ada.
“Demikian halnya Plt bupati juga harus taat terhadap aturan dan tidak memanfaatkan posisinya untuk kepentingan politik Pilkada Jatim. Sesuai dengan ketentuan, ASN atau pejabat negara harus netral,” jelasnya. (detik.com/bdh/bdh/rah)