SUMENEP, koranmadura.com – Mulai tahun ini, bantuan beras untuk warga sejahtera (rastra) dibagikan tanpa uang tebusan alias gratis. Namun begitu, pendistribusian ditingkat desa tidak boleh dibagi rata atau disamaratakan kepada semua masyarakat desa.
“Tidak boleh, karena itu adalah bantuan sosial. Harus by name by addres,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Mustangin.
Baca: Rastra di Sumenep Akan Beralih ke Nontunai
Menurutnya, sesuai undang-undang dan peraturan sistem pemerataan bahwa bantuan sosial tidak diperbolehkan dibagi rata karena akan mengurangi spesifikasi kepada penerima manfaat.
Dengan begitu, apabila aparat desa mendistribusikan kepada semua warganya atau diluar daftar penerima manfaat, maka sama halnya melawan undang-undang yang mengarah pada penyimpangan.
Oleh sebab itu, mantan Camat Gapura mengimbau pada masyarakat untuk proaktif melakukan pengawasan. Apabila menemukan praktik seperti itu, dirinya menginstruksikan segera dilaporkan. “Silakan dilaporkan, pasti kami tindak lanjuti. Nanti kami juga sosialisasikan lagi pada masyarakat,” jelasnya. (JUNAIDI/MK/DIK)