SUMENEP, koranmadura.com – Pengangkatan istri Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Nurfitriana sebagai komisaris BPRS Bhakti Sumekar menuai kecaman dari mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS).
Salah satu yang disorot mengenai latar belakang pendidikan Nurfitriana yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam PP disebut, untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisaris BUMD, salah satu syaratnya, harus berijazah paling rendah Strata 1 (S1). Sementara Nurfitriana, menurut informasi mahasiswa, hanya D3 pariwisata.
Berkaitan dengan latar belakang pendidikan tersebut, Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko mengungkapkan bahwa dalam sejarah memang tak ada komisaris BPRS yang berlatar pendidikan perbankan.
“Silakan dicek. Saya mengatakan itu bukan dalam rangka ‘pasang badan’ seperti yang disebut mahasiswa. Tapi, posisi saya memang harus menjelaskan sesuatu pada posisinya,” tegasnya.
Yang pasti, kata Novi, untuk dapat diangkat sebagai komisaris, seseorang harus mengikuti uji kelayakan atau fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam uji kelayakan, seseorang diuji dalam tiga kriteria, yaitu kemampuan, integritas, dan reputasi keuangan. “Tiga kriteria itu kemudian masih ada penjabarannya lagi. Intinya OJK sangat detail mempertanyakan, apakah seseorang dikatakan layak atau tidak,” tegasnya.
Baca: Demo BPRS, Ini Tiga Tuntutan Mahasiswa
Seperti diketahui, Senin, 5 Pebruari 2018, FKMS kembali melakukan aksi demonstrasi menolak pengangkatan istri bupati sebagai komisaris bertempat di depan kantor BPRS Bhakti Sumekar di Jl. Trunojoyo.
Dalam aksi kali ini, mahasiswa menuding Dirut BPRS Bhakti Sumekar selalu pasang badan terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang mengangkat Nurfitriana sebagai komisaris. (FATHOL ALIF/RAH)