SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep menggerebek pasangan bukan suami istri di salah satu rumah kos, Minggu, 11 Februari 2018.
Pasangan yang diamankan itu ialah Joni, salah seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Kabupaten Sumenep, tepatnya di Kecamatan Manding bersama perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya, Ririn, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.
Joni maupun Ririn sama-sama masih memiliki keluarga. “Keduanya diamankan di salah satu kamar kos. Lalu kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman.
Sesuai keterangan yang didapat Pol PP, keduanya, Joni maupun Ririn, ternyata sama-sama memiliki masalah dengan keluarganya masing-masing. Bahkan sudah lama pisah ranjang. “Tapi statusnya masih suami istri,” tambahnya.
Setelah diselidiki, isteri Joni mengetahui alasan tidak pulangnya suaminya saat malam hari. Tak lain karena mempunyai perempuan simpanan.
“Setelah kami cek ke ruamah kos memang benar, mereka sedang berduaan. Kami langsung bawa mereka ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Fajar.
Karena itu, Satpol PP kemudian memanggil keluarga Joni maupun Ririn untuk dimediasi. Harapannya masalah kedua belah pihak dapat terselesaikan. Mengingat keduanya sama-sama telah dikaruniai dua anak.
“Tapi ternyata mediasi yang kami lakukan tidak membuahkan hasil. Mereka sepakat untuk memproses secara hukum,” kata mantan Sekretaris KPUS Sumenep itu, lebih lanjut. (FATHOL ALIF/JUNAIDI/DIK)
Baca: Mediasi Buntu, ASN Diduga Selingkuh akan Dilaporkan ke Bupati